Jumat, 12 Maret 2010

PROKASIH MEN LH

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 35 Tahun 1995
Tentang : Program Kali Bersih
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :
1. bahwa kali atau sungai merupakan sumber daya air yang penting bagi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya;
2. bahwa kualitas air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya beban pencemaran yang bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran sungai;
3. bahwa untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya, pemerintah telah mencanangkan Program Kali Bersih;
4. bahwa Program Kali Bersih tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di beberapa propinsi pada beberapa sungai dengan melibatkan berbagai instansi terkait di daerah;
5. bahwa untuk memantapkan keberadaan Program Kali Bersih sebagai program nasional dan untuk meningkatkan kelancaran serta pengembangan kegiatan Program Kali Bersih, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Program Kali Bersih.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
5. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 1993 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
8. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.

Memperhatikan :

Rapat Kerja Pengendalian Pencemaran Air pada tanggal 14 - 15 Juni 1989 di Surabaya yang menghasilkan kesepakatan bersama antara Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I dari 8 (delapan) propinsi serta instansi-instansi terkait untuk melaksanakan program kerja pengendalian pencemaran air sungai yang diberi nama Program Kali Bersih dan dikoordinasikan secara nasional;
Rapat Kerja Nasional PROKASIH pada tanggal 8 - 12 Juni 1994 di Jakarta.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG
PROGRAM KALI BERSIH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah program kerja pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
2. Sungai Prokasih adalah Daerah Pengaliran Sungai (DPS) yang ditetapkan akan dikendalikan pencemaran airnya melalui kegiatan Prokasih.
3. Ruas Sungai Prokasih adalah bagian dari Sungai Prokasih yang ditetapkan sebagai batas ruang lingkup kegiatan Prokasih.
4. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
5. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa.
6. Bupati/Walikotamadya adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
7. Tim Prokasih Pusat adalah satuan kerja pelaksana Prokasih di Tingkat Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapedal.
8. Tim Prokasih Daerah adalah Tim Prokasih Tingkat I dan/atau Tim Prokasih Tingkat II.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SASARAN PROKASIH

Pasal 2

Pelaksanaan Prokasih berasaskan pelestarian fungsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Prokasih bertujuan:
1. tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
2. terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien;
3. terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian pencemaran air.
4. Dalam rangka mewujudkan tujuan Prokasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan pendekatan:
a. pengendalian sumber pencemaran yang strategis, dan dilakukan secara bertahap dalam suatu program kerja;
b. pelaksanaan program kerja sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan yang ada;
c. pelaksanaan dan hasil program kerja harus dapat terukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
d. penerapan pentaatan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran air.

Pasal 4

(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan Prokasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan sasaran:
(2) Meningkatnya kualitas air sungai pada setiap ruas sungai Prokasih sampai minimal memenuhi baku mutu air yang sesuai dengan peruntukannya.
(3) Menurunnya beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal memenuhi baku mutu limbah cair.
(4) Menguatnya sistem kelembagaan dalam pelaksanaan Prokasih.

BAB III
PELAKSANAAN PROKASIH

Pasal 5

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis permasalahan pencemaran air di daerah, Kepala Bapedal mengusulkan propinsi pelaksana Prokasih kepada Menteri. Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri menetapkan propinsi pelaksana Prokasih.

Pasal 6

Sungai dan ruas sungai Prokasih ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pedoman pemilihan sungai dan ruas sungai Prokasih yang ditetapkan Bapedal dengan mempertimbangkan fungsi sungai bagi masyarakat dan pembangunan serta memperhitungkan tingkat kemampuan lembaga pelaksana di daerah yang bersangkutan.

Pasal 7

Kepala Bapedal menetapkan pedoman pelaksanaan Rencana Induk Prokasih secara nasional.

Pasal 8

Gubernur menetapkan Rencana Kerja Prokasih di tingkat daerah berdasarkan Rencana Induk Prokasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 9

Bapedal melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Prokasih secara nasional.

Pasal 10

Gubernur melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Prokasih di daerah.

BAB IV
ORGANISASI PELAKSANAAN PROKASIH

Pasal 11

Menteri bertanggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih secara nasional. Kepala Bapedal bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengendalian kegiatan Prokasih secara nasional.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2), Kepala Bapedal membentuk Tim Prokasih Tingkat Pusat.

Pasal 13

Gubernur adalah penanggung jawab pelaksanaan Prokasih di tingkat daerah.

Pasal 14

(1) Dalam rangka pelaksanaan Prokasih di daerah sebagaimana dimaksud Pasal 13:
1. Gubernur menunjuk Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab harian Prokasih di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
2. Gubernur dapat menunjuk Bupati/Walikotamadya sebagai penanggung jawab harian Prokasih di Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
3. Gubernur menetapkan Tim Prokasih Daerah berdasarkan petunjuk atau arahan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.

BAB V
PELAPORAN

Pasal 15

(1) Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.
(2) Bupati/Walikotamadya menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Gubernur, Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.

BAB VI
PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 16

(1) Menteri memberi penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik;
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 15;
(3) Dalam rangka pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
a. Kepala Bapedal menetapkan kriteria dan tata laksana penilaian;
b. Kepala Bapedal membentuk Tim Teknis dan Tim Penilai;
c. Penilaian kinerja perusahaan/kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan melalui Program Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha (Proper Prokasih);
d. Proper Prokasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 18

(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih:
1. Di Tingkat Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya;
2. Di Tingkat Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Juli 1995
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
ttd.

Sarwono Kusumaatmadja


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
Para Menteri Kabinet Pembangunan VI.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Para Gubernur KDH Tingkat I di seluruh Indonesia.
Para Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar