Jumat, 12 Maret 2010

Analisis Lingkungan

”Bagaimana Kita Tahu, Apakah Sungai di Sekitar Kita
Tercemar atau Tidak ???”

Menurut PP No 82 tahun 2001 pada Bab VI, pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa “Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota.
a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman ;
b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.”

Naah, jika sebuah sungai yang letaknya tidak jauh dari suatu industri yang memiliki hasil samping berupa limbah, maka sungai tersebut sangat berpotensi untuk tercemar. Pencemaran ini dapat diamati dari hasil pembudidayaan ikan, hewan dan tanaman yang ada di sekitar sungai tersebut. Jika ikan, hewan dan tanaman tersebut tidak sehat, dan hasil panen menurun, bisa jadi kualitas air, tanah dan air tanah si daerah sekitar sungai tersebut telah menurun akibat pencemaran badan sungai. Selain itu pula, jika masyarakat yang tinggal di sekitar sungai tersebut mengalami gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi air dari sungai tersebut, maka sangatlah positif jika sungai tersebut telah tercemar.
Meskipun demikian, hal ini (pencemaran air) dapat ditanggulangi, sesuai dengan Perda Kalsel No 2 tahun 2006, Bab VI, pasal 19 ayat (1) dan (2) yang berbunyi demikian :
“(1) Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.
(2) Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. pengendalian debit pada sumber air;
b. penggelontoran;
c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.”

Dengan adanya peraturan-peraturan seperti di atas, seharusnya kita sebagai mahkluk yang diciptakan untuk menjaga dan melestarikan alam (termasuk air), haruslah mentaati peraturan tersebut, demi kepentingan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar